JUN 17, 2014@14:30 WIB | 2,486 Views
Tindakan tegas yang dilakukan pihak Kepolisian akhir-akhir ini terhadap mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator dan lampu strobo tentunya menyisakan banyak pertanyaan. Mengapa baru sekarang pelanggaran ini ditindak tegas dan seperti apa sebenarnya penggunaan kedua lampu tersebut pada kendaraan bermotor? Berikut kami jabarkan mengenai peraturan yang telah dijelaskan dalam Undang Undang Lalu Lintas.
Peraturan penggunaan lampu rotator atau strobo telah tercantum pada Undang Undang pasal 59 No 22 Tahun 2009 dan PP No 44 Tahun 1993 mengenai kendaraan dan pengemudi. Pada pasal 59 No 22 telah disebutkan bahwa lampu rotator dan strobo tidak bisa dipasang pada kendaraan sembarangan.
Pasal 59 No 22 Ayat 1 menegaskan, bahwa untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirine. Namun tidak demikian mudah, pasalnya penggunaan lampu ini hanya bisa dilakukan pada kendaraan yang memiliki peranan penting dalam aturannya.
Pasal tersebut terkait dengan PP No 4 Tahun 1993 pasal 66 yang telah mengatur lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu, dinas kebakaran, penanggulanan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah.
Selain itu, pada situs resmi Polda Metro Jaya pernah menyebutkan bahwa: Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan tersebut di atas (yang masuk dalam golongan tersebut diatas pada PP nomor 44 Tahun 1993_red).
Dengan demikian, jelaslah bahwa ketika kendaraan yang memakai lampu rotator dan strobo namun tidak memiliki kepentingan urgent, tidak dapat dibenarkan adanya. [Har/timBX]