MENU
icon label
image label
blacklogo

Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026

FEB 09, 2026@19:00 WIB | 53 Views

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan sosialisasi program sertifikasi bengkel kustomisasi kendaraan bermotor dalam rangkaian ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Kegiatan ini berlangsung di booth PT. MWM Custom Indonesia yang berkolaborasi dengan ATPM Benelli.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang menjadi tonggak awal pengaturan kendaraan bermotor kustom di Indonesia. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan dan kelayakan jalan, serta membina industri bengkel kustom nasional agar tumbuh secara legal dan berkelanjutan.

Kendaraan Kustom didefinisikan sebagai kendaraan yang tidak diproduksi secara massal.  Lebih khusus sebagai kendaraan perorangan, atau yang pernah diregistrasikan, punya surat menyurat, dan dilakukan perubahan pada fisiknya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan bahwa program sertifikasi bengkel kustom tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa kendaraan hasil kustomisasi tetap memenuhi standar keselamatan dan dapat digunakan secara legal di jalan raya. Pemerintah juga membuka ruang dialog dan evaluasi dalam tahap awal implementasi kebijakan ini, seiring dengan dinamika praktik di lapangan.

“Syarat utama pengajuan legal kendaraan kustom, adalah status dokumen kendaraan donor, seperti STNK dan BPKB. Ditambahkan dari gesekan fisik dari pihak kepolisian,”  tutur Riftayosi Nursatyo Sudjoko, Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,  Kementerian Perhubungan.

“Kami sedang memperjuangkan PNBP motor kustom biaya SUT (sertifikat uji tipe) jadi lebih rendah, proses SUT kendaraan bermotor itu ada PNBPnya.  Untuk Roda Dua biayanya Rp25 juta dan roda embat Rp30 juta. Untuk kustom yang simple kan jadi ga adil, tapi memang sementara aturanya masih seperti itu,“ tambahnya.

Lanjutnya, permasalahan berkembang dari pihak Kementerian Keuangan, “Kendaraan kustom ini kebanyakan bukan kendaraan biasa secara value. Kita akui ga mungkin kendaraan itu murah. Hal itu yang masih kita susun draftnya terkait SUT.”

Dalam kesempatan yang sama, PT. MWM Custom Indonesia menyatakan komitmennya untuk menjadi bagian dari proses pembinaan industri kustom nasional. MWM hadir di IIMS 2026 sebagai bengkel kustom yang tengah menjalani proses uji tipe kendaraan kustom sesuai PM 45 Tahun 2023, sekaligus memfasilitasi ruang diskusi antara regulator, pelaku industri, dan publik.

“Kami menempatkan diri sebagai mitra dialog pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap bengkel kustom dan konsumen mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai arah regulasi dan proses legalisasi kendaraan kustom di Indonesia,” ujar M. Wahab perwakilan MWM Custom Indonesia.

Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bengkel kustom, dan ATPM di ajang IIMS 2026 ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri otomotif nasional, khususnya sektor kendaraan kustom, agar berkembang secara aman, tertib, dan berdaya saing.

Ketika bengkel tersebut mengantongi sertifikat sebagai bengkel kustom, kelebihan mereka bisa mengajukan uji tipe kustom. Dan memang dimulai dari bengkel-bengkel yang sudah bersertifikasi. 

“Bagi yang belum, memang harus mendaftarkan diri sebagai bengkel kustom. Legalitas bengkel  tersebut yang bakal mengantarkan motornya sebagai legal street,” tutup Yossi. [Ahs/timBX]

Tags :

#
pm no 45 tahun 2023,
#
iims 2026,
#
mwm custom,
#
kemenhub