MAR 13, 2025@14:10 WIB | 85 Views
Mercedes-Benz harus menghadapi gugatan class action dari pemilik mobil Mercedes yang berada di Amerika Serikat. Gugatan ini terkait masalah pada sunroof di mobil Mercedes.
Sunroof yang terpasang pada sejumlah model Mercedes yang diproduksi tahun 2011 ternyata dapat pecah tanpa peringatan. Ini sangat berbahaya bagi pengemudi dan penumpang. Apalagi jika pecahnya terjadi saat dikendarai, bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Gugatan untuk kasus sunroof ‘meledak’ diajukan pertama kali pada tahun 2022, oleh Natalie Bolling. Dalam gugatannya tertulis ia dan tunangan sedang mengendari GLE 2019 dan secara tiba-tiba sunroof-nya meledak dan pecahan kacanya melukai dirinya dan tunangannya.
Ia mengklaim Mercedes menolak untuk menanggung biaya perbaikan, sehingga memaksanya menghabiskan hampir $5.000 (Rp82 juta) untuk mengganti sunroof.
Ternyata kasus yang sama juga dialami sejumlah orang dan Mercedes juga mengetahui tentang masalah sunroofnya sejak tahun 2006. Tapi belum mengeluarkan penarikan kembali apa pun.
Dalam laporan gugatan Class Action tertulis beberapa keluhan pelanggan yang diajukan sejak 2006. Keluhan tersebut datang dari pemilik E-Class dan C-Class tahun 2006 dari tahun 2007, 2008, 2016, 2018, dan 2019, serta pemilik mobil E-Class tahun 2019.
Hasil gugatan nantinya dapat menentukan apakah produsen mobil tersebut akan mengambil tindakan lebih lanjut. Salah satunya adalah mengumumkan recall dan mengganti seluruh biaya kerusakan yang dialami pemilik. [wic/timBX].