MENU
icon label
image label
blacklogo

Kendaraan Korban Banjir Tidak Terima Asuransi

FEB 16, 2013@13:57 WIB | 958 Views

GardaOto yang merupakansalahsatuperusahaanasuransiternamadiTanah Air, menjelaskanprosespenggantiankerusakanatauklaim yang ditanggungolehpihakasuransikepadaparajurnalisdiKomplekPerkantoranAsuransiAstra, Jakarta. Penjelasan yang diberikanlangsungolehparapetinggiGardaOtoiniberkaitandenganbeberapapertanyaan yang munculdimasyarakatpascabencanabanjir yang menimpasebagianbesarwilayahibukotadanjugamembuatbeberapakendaraan yang terjebakmengalamikerusakan. MenurutLaurentiusIwanPranotoselaku Head Marketing Communication & PR PT AsuransiAstraBuana, kendaraan yang mengalamikerusakanakibatbanjirsendiritidaktermasukkedalamrisiko yang dijaminolehpihakasuransi.

DalampemaparannyaIwanjugamenegaskanbahwakonsumensendiriseharusnyasudahmengetahuiakanhalitujikamerekamembacapersyaratanPolis (buktiperjanjiankontrakasuransiantaraperusahaanasuransidengannasabah) saatmelakukanpendaftaranasuransi. Didalampolistersebuttertulisjelashal-halapasaja yang menjaditanggungandantidakmenjaditanggunganpihakasuransi. Beberapahal yang tertulisdalamperjanjianpolis yang menjadiacuanpihakasuransisendiribeberapadiantaranyatelahmengikutiPolisStandarAsuransiKendaraanBermotor (PSAKBI) yang telahmenjadistandarisasiAssosiasiAsuransiUmum Indonesia (AAUI).

Di Polis yang dikeluarkanAAUIsendiritertulissangatjelas. Pihakasuransimemilikiduamacamperlindunganterhadapkendaraanbermotorrodaempat. PertamaadalahComprehensif yang memberikanperlindunganterhadapsebagiankerusakan (partial loss). Diantaranyatabrakan, benturan, terbalik, terperosok, perbuatanjahat, pencuriandankebakaran. Sedangkanuntukperlindungankeduaadalah Total Loss Only yang akanmemberikanperlindungankepadakendaraan yang disebabkan Total Loss Accident dimanabiayaperbaikan yang harusdikeluarkanpihakasuransilebihbesaratausamadengan 75% darihargakendaraan, danjuga Total Loss Stolen yang merupakankehilanganakibatpencurian.

Sedangkanuntukresiko yang tidakdijaminsendiritelahditentukandalampasal 3 polisstandarasuransikendaraanbermotordi Indonesia. Beberpadiantaranyameliputikerusakan yang disebabkanolehdiluar yang disebutkandalampolis, penggelapan, penipuan, hipnotis, perbuatanjahatolehorangdalampengawasan, kelebihanmuatan, tindakankesengajaan, tidakmemilikiSIM, mabuk, kendaraantidaklayakjalan, kerusuhan, pemogokan, tawuran, huru-hara, gempabumi, letusangunungberapi, angintopan, badai, tsunami, banjir, genangan air, tanahlongsor, bencanaalamlainnyadanjugaakibatreaksinuklir.

Dalampolis yang diberlakukanmemangterlihatjelasbahwabanjirtidakmasukkedalamresiko yang ditanggungolehpihakAsuransi. NamunmenurutIwansendiripihakasuransibiasanyamemberikan optional klaimuntukgejalabencanaalam, danbiasanyadikenakanbiayaasuransitambahan. PadaGardaOtosendirimemberikannamaprogramnyainisebagaiperluasan, untukbanjirkonsumendikenakanbiayatambahansebesar 0,35 % darihargamobil, danbiayapenggantian yang akandidapatkankonsumensebesar 10% darinilaikerugiandengan minimum penggantianRp 500 ribu.[Nur/timBX]

Tags :

#
Garda Oto
#
Asuransi
#
Banjir
#
Asuransi Astra
#
PT. Asuransi Astra Buana

RELATED ARTICLE

X