JAN 14, 2016@18:00 WIB | 1,073 Views
Setelah merilis album ke empat di bawah naungan studio Warner Bros Records sejak tahun 2005, band rock asal California Avenged Sevenfold mecoba cabut dari Warner Bros Record namun rencana untuk cabut dari WB mereka masih terikat kontrak. Dari hal tersebut Warner Bros Records mengajukan gugatan hukum kepada band asal California ini dengan tuntutan ganti rugi terhadap pihak management Avenged Sevenfold.
Dalam gugatannya (tanggal 8 Januari 2016), Warner Bros menyatakan keputusan Avenged Sevenfold untuk keluar dari kontrak, adalah melanggar hukum karena beberapa alasan. Namun pihak Label mengatakan band mengirimkannya surat mengumumkan maksud untuk meninggalkan kontrak, namun pihak Warner Bros mengklaim tidak menerima surat tersebut.
Band ini berharap untuk membangun hubungan dengan label baru dan bisa menembus kesuksesan yang diharapkan seperti halnya saat mereka sukses dengan Warner Bros di saat kontrak perdana-nya.
Album Avenged Sevenfold pernah menduduki No 1 di Billboard 200, masing-masing dari dua lagu di album di tahun 2013 yang saat itu masih memulai debutnya di atas panggung Billboard 200. Album mereka telah terjual lebih dari 500.000 copy, dan dari album City of Evil memimpin di tahun 2005 yang terjual lebih dari satu juta copy. [Suf/timBX]