MENU
icon label
image label
blacklogo

Mudik Bawa Mobil Listrik, Cek Titik SPKLU di Sejumlah Rest Area

APR 19, 2023@09:05 WIB | 366 Views

Kendaraan listrik, baik itu mobil dan motor terus meningkat jumlah pemakainya dalam satu tahun belakang. Melihat tren ini, maka bisa jadi ketika melakukan mudik ada sejumlah orang yang menggunakan kendaran listrik tersebut untuk itu perlu untuk mengetahui titik-titik pengisian daya untuk kendaraan listrik.

Seperti diketahui, fenomena kendaraan listrik baru booming dan infrastruktur pengisian daya memang menjadi kelemahannya, karena belum banyak tempatnya.

Untungnya, Pemerintah bergerak cepat dan sekarang sudah tersedia banyak dan tersebar luas tempat pengisian daya untuk kendaraan listrik. Jadi pengguna mobil listrik tidak perlu khawatir lagi bakal kehabisan daya.

Salah satu tempat atau titik utama adalah Rest Area. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan beberapa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di beberapa titik rest area tol.

Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Triono Junoasmono mengatakan SPKLU tambahan di rest area tol pulau Jawa berada di KM 13 A Jalur Jakarta - Merak. Sedangkan dua titik SPKLU lainnya berada di ruas tol Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi) pada Rest Area KM 10A arah Bogor dan rest area KM 21B arah Jakarta.

Untuk jalur tol dari Jakarta menuju Probolinggo (Jawa Timur) terdapat pada KM 6B, KM 208B, KM 389B, KM 456B, KM 519B, KM 616B, KM 207A, KM 379A, KM 519A, KM 626A, dan KM 695A.

Sementra itu, PT PLN, menyatakan telah menyiapkan sebanyak 616 SPKLU yang tersebar di 279 lokasi seluruh Indonesia untuk melayani masyarakat pasa masa mudik dan arus balik.

"Kami siap mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik agar tetap nyaman saat mudik. Seluruh SPKLU siap untuk melayani pengguna mobil listrik saat mudik," ujar Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan tertulis, Minggu (16/4/2023). [wic/timBX]

Tags :

#
mobil listrik,
#
mudik,
#
spklu,
#
pln

X