APR 14, 2021@11:00 WIB | 616 Views
Mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah, yaitu bisa dilakukan via online atau melalui ponsel. Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.
Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store. "Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf beberapa waktu lalu.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun. Jika terlambat memperpanjang SIM, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes. Sejak pandemi Covid-19, layanan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.
Cara perpanjang SIM Online
1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
4. Isi data permohonan SIM baru Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
6. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Syarat administrasi
Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Berikut syarat administrasi untuk pengajuan perpanjangan:
1. SIM: KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
2. SIM lama
3. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
4. Surat kesehatan dari dokter
Jika semua syarat administrasi sudah lengkap, BlackPals tinggal menunggu proses perpanjangan SIM selanjutnya selesai. [ibd/timBX]