JAN 22, 2021@10:20 WIB | 855 Views
Peraturan resmi terbaru di DKI Jakarta adalah mewajibkan seluruh kendaraan yang berusia di atas tiga tahun, untuk melakukan uji emisi gas buang. Bahkan, untuk meningkatkan minat masyarakat akan pentingnya uji emisi gas buang tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan uji gratis di beberapa wilayah Jakarta, hingga akhir bulan ini.
Peraturan tersebut juga tertuang dalam Pergub DKI Jakarta no.66/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan uji emisi untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan. pasalnya, jika diketahui mobil tidak melakukan uji emisi/tidak lulus uji emisi, maka akan dikenai sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.
Menyikapi hal tersebut pula, setiap dealer resmi di DKI Jakarta juga sudah menyiapkan fasilitas tes emisi di seluruh bengkel resmi mereka, termasuk pula Honda. Honda Indonesia melalui 23 dealernya di jakarta sudah menyiapkan fasilitas tersebut dengan dua skema biaya uji sebagai berikut;
1. Biaya uji emisi Rp 50.000 (bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer dimana akan dilakukan uji emisi).
2. Biaya uji emisi Rp 150.000 (bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda manapun dalam periode 1 tahun terakhir). Seluruh dealer resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih.
“Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di dealer resmi Honda, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan,” kata Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor.[prm/timBX] berbagai sumber